HAL-HAL YANG TIDAK DIGANTI RUGI DALAM ASURANSI DASAR PROTEKSI EDUKASI MAKSIMA (EDUPLAN) AIA

Berikut ini adalah hal-hal yang tidak dicakup oleh ganti rugi dalam asuransi pendidikan PROTEKSI EDUKASI MAKSIMA AIA:

(1) Penanggung tidak akan membayar manfaat meninggal apabila Tertanggung meninggal dalam Masa Asuransi karena:

a. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);

b. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini;

c. Tertanggung melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis;

d. Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum atau suatu percobaan tindak kejahatan/percobaan pelanggaran hukum; atau

e. Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer.

SUMBER: SUMUTPOS.CO




(2) Penanggung tidak akan membayar manfaat tambahan meninggal akibat Kecelakaan apabila secara langsung maupun tidak langsung Tertanggung meninggal yang diakibatkan oleh:
a. Tertanggung mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara;

b. Akibat dari Tertanggung melakukan olahraga secara profesional atau dimana Tertanggung mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olahraga tersebut atau keterlibatan Tertanggung dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi (seperti mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), panjat gedung, bungee jumping, arung jeram, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), segala aktivitas lomba kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), segala aktivitas menyelam, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, ultralite));

c. Keterlibatan Tertanggung secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;

d. Keterlibatan Tertanggung dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Tertanggung sebagai penumpang pada perusahaan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan telah memiliki izin usaha penerbangan;

e. Tertanggung melukai diri sendiri dengan sengaja atau tindakan lainnya ke arah itu;

f. Gangguan mental dan/atau kejiwaan yang dinyatakan oleh psikiater;

g. Tertanggung di bawah pengaruh (secara sengaja maupun tidak sengaja) atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter);

h. Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/ pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum.

i. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nulkir; atau

j. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini.

Apabila Tertanggung meninggal yang disebabkan oleh salah satu penyebab Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, maka Penanggung hanya berkewajiban membayar manfaat meninggal, sepanjang penyebab meninggal tidak termasuk dalam pengecualian pada butir (1) di atas.




  • HAL YANG TIDAK DIJAMIN ASURANSI TAMBAHAN PAYOR WAIVER EDU (DEATH/TPD) 

(1) Manfaat Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu (Death/TPD) tidak akan dibayarkan apabila Pemegang Polis meninggal dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan: 
a. Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);

b. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini;

c. Pemegang Polis melukai diri sendiri dengan sengaja atau bunuh diri atau tindakan lainnya yang memiliki tujuan yang sama dengan bunuh diri dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Berlaku Polis;

d. Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum atau suatu percobaan tindak kejahatan/percobaan pelanggaran hukum; atau

e. Keterlibatan Pemegang Polis secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer.


(2) Manfaat Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu (Death/TPD) tidak akan dibayarkan apabila Pemegang Polis menderita Cacat Tetap Total dalam Masa Asuransi disebabkan oleh atau sehubungan dengan: 
a. Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions);

b. Pemegang Polis ter-Diagnosis Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);

c. Mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara;

d. Akibat dari Pemegang Polis melakukan olahraga secara profesional atau dimana Pemegang Polis mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olahraga tersebut atau keterlibatan Pemegang Polis dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi (seperti mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), panjat gedung, bungee jumping, arung jeram, olahraga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), segala aktivitas lomba kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), segala aktivitas menyelam, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, ultralite));

e. Keterlibatan Pemegang Polis secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;

f. Keterlibatan Pemegang Polis dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Pemegang Polis sebagai penumpang pada perusahaan yang mempunyai jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan telah memiliki izin usaha penerbangan;

g. Pemegang Polis melukai diri sendiri dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu, baik dilakukan dalam keadaan waras atau tidak;
h. Gangguan mental dan/atau kejiwaan yang dinyatakan oleh psikiater;

i. Pemegang Polis di bawah pengaruh (secara sengaja maupun tidak sengaja) atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter);

j. Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan / pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/ percobaan pelanggaran hukum;

k. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini;

l. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir;
m. Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Dokter dan tindakan pengobatan yang dilakukan oleh bukan Dokter;

n. Kelainan Bawaan yang timbul sebelum Pemegang Polis mencapai Umur 17 (tujuh belas) tahun;

o. Penyakit Menular Seksual (PMS) seperti sifilis, gonore, herpes genital, klamidia, ulkus mole, trikomoniasis atau penyakit-penyakit yang terbukti disebabkan oleh penyimpangan seksual;

p. Pengobatan atau tindakan yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kehamilan, melahirkan, pengguguran kandungan, sterilisasi atau usaha untuk mendapatkan kesuburan;

q. Pengobatan atau tindakan yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penglihatan/refraksi kedua mata;

r. Perawatan yang belum terbukti dapat berhasil atau yang bersifat eksperimen (tindakan pengobatan yang belum diakui oleh Kementerian Kesehatan/institusi yang berwenang); atau

s. Bedah plastik atau kosmetika, pengobatan dan Perawatan gigi, kecuali pembedahan rekonstruksi maupun pengobatan dan Perawatan pada gigi asli karena Penyakit atau Cidera sebagai akibat Kecelakaan, yang dinyatakan perlu oleh Dokter.




  • HAL YANG TIDAK DIJAMIN ASURANSI TAMBAHAN PAYOR WAIVER EDU COMPREHENSIVE CRITICAL COVER (C3)

Manfaat Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu Comprehensive Critical Cover (C3) tidak akan dibayarkan apabila Pemegang Polis menderita Penyakit Kritis yang disebabkan oleh:
a. Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Conditions);

b. Pemegang Polis ter-Diagnosis Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV). Pengecualian ini tidak berlaku untuk Penyakit Kritis yang berhubungan dengan HIV sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan Payor Waiver Edu Comprehensive Critical Cover (C3);

c. Pemegang Polis mempersiapkan diri atau mengambil bagian untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya dengan menggunakan kendaraan bermotor baik di darat, air maupun udara;

d. Akibat dari Pemegang Polis melakukan olahraga secara profesional atau dimana Pemegang Polis mendapatkan penghasilan atau gaji dari melakukan olahraga tersebut atau keterlibatan Pemegang Polis dalam kegiatan berbahaya atau hobi yang berisiko tinggi seperti: mendaki gunung, panjat tebing (baik buatan maupun sebenarnya), panjat gedung, bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik (termasuk gulat, tinju, karate), segala aktivitas lomba kecepatan kendaraan (baik bermotor atau tidak), segala aktivitas menyelam, segala aktivitas terbang di udara (terjun payung, terbang layang, ultralite);

e. Keterlibatan Pemegang Polis secara langsung maupun tidak langsung dalam perang (baik dinyatakan maupun tidak), invasi oleh negara lain, operasi yang bersifat permusuhan atau menyerupai perang (baik dinyatakan atau tidak), terorisme, perang saudara, pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan sebagai bagian dari atau yang merupakan kebangkitan yang umum, kebangkitan militer, perlawanan, revolusi, kekuatan militer atau bersenjata, atau hukum perang, ikut serta dalam aksi/kegiatan militer;

f. Keterlibatan Pemegang Polis dalam penerbangan pesawat udara atau yang sejenisnya, kecuali Pemegang Polis sebagai penumpang pada perusahaan yang memiliki jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan memiliki izin usaha penerbangan;

g. Pemegang Polis melukai diri dengan sengaja atau mencoba bunuh diri atau tindakan lainnya ke arah itu, baik dilakukan dalam keadaan waras atau tidak;

h. Gangguan mental dan/atau kejiwaan yang dinyatakan oleh psikiater;

i. Pemegang Polis di bawah pengaruh (secara sengaja maupun tidak sengaja) atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau zat-zat sejenis, atau obat-obatan (kecuali obat-obatan atau zat-zat tersebut digunakan berdasarkan rekomendasi oleh Dokter);

j. Sengaja secara aktif memicu atau melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, tindak kejahatan/pelanggaran hukum, atau suatu percobaan tindak kejahatan/percobaan pelanggaran hukum;

k. Tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi;

l. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari bahan bakar nuklir atau sampah nuklir dari proses fisi nuklir atau bahan senjata nuklir;

m. Tindakan malpraktek yang dilakukan oleh Dokter dan tindakan pengobatan yang dilakukan oleh bukan Dokter;

n. Penyakit Kritis yang Diagnosis pertamanya serta tanda dan/atau gejalanya terjadi dalam Masa Tunggu;

o. Kelainan Bawaan yang timbul sebelum Anda mencapai Umur 17 (tujuh belas) tahun;

p. Penyakit Menular Seksual (PMS) seperti sifilis, gonore, herpes genital, klamidia, ulkus mole, trikomoniasis atau penyakit-penyakit yang terbukti disebabkan oleh penyimpangan seksual;

q. Pengobatan atau tindakan yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kehamilan, melahirkan, pengguguran kandungan, sterilisasi atau usaha untuk mendapatkan kesuburan;

r. Pengobatan atau tindakan yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan penglihatan/refraksi kedua mata;

s. Perawatan yang belum terbukti dapat berhasil atau yang bersifat eksperimen (tindakan pengobatan yang belum diakui oleh Kementerian Kesehatan/institusi yang berwenang); atau

t. Bedah plastik atau kosmetika, pengobatan dan Perawatan gigi, kecuali pembedahan rekonstruksi maupun pengobatan dan Perawatan pada gigi asli karena Penyakit atau Cidera sebagai akibat Kecelakaan, yang dinyatakan perlu oleh Dokter.

CATATAN:
• Penanggung dapat menerima dan menolak aplikasi asuransi berdasarkan keputusan seleksi risiko (underwriting) Penanggung. Keputusan klaim sepenuhnya merupakan keputusan Penanggung dengan mengikuti ketentuan yang tercantum pada ketentuan Polis Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan) (“Polis”).

• Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini merupakan penjelasan singkat dari produk Asuransi Jiwa Proteksi Edukasi Maksima (EduPlan) dan bukan merupakan bagian dari Polis. Ketentuan lengkap mengenai Produk dapat Anda pelajari pada Polis yang diterbitkan Penanggung.

• PT AIA FINANCIAL adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Produk ini telah mendapat otorisasi dari Otoritas Jasa Keuangan.

• Bila ada yang ingin Anda tanyakan sehubungan dengan Produk, Polis, prosedur klaim atau ingin melakukan koreksi atau penambahan informasi silakan menghubungi AIA Customer Care Line melalui Telepon: 1500 980 atau (021) 3000 1980, Fax: (021) 5421 8699 pada hari Senin-Sabtu, pukul 08.00 – 20.00 WIB atau Email: id.customer@aia.com.

SUMBER: ASURANSI PENDIDIKAN MAKSIMA EDU PLAN AIA.PDF

Posting Komentar untuk "HAL-HAL YANG TIDAK DIGANTI RUGI DALAM ASURANSI DASAR PROTEKSI EDUKASI MAKSIMA (EDUPLAN) AIA"